Beranda » Lifestyle » Tata Cara dan Syarat Utama Mengesahkan Nikah Siri Bekasi

Tata Cara dan Syarat Utama Mengesahkan Nikah Siri Bekasi

Pernikahan sebagai akreditasi penghimpunan di antara laki laki serta wanita selaku suami istri oleh instansi agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Satu diantaranya model pernikahan yang tidak penuhi legal procedure merupakan nikah siri bekasi.

Siri berawal dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna ucapnya yaitu nikah yang sedang dilakukan diam-diam atau rahasia.

Makna nikah siri ini setelah itu disangkutkan dengan beberapa aturan yang ditentukan oleh pemerintahan maka nikah siri memiliki makna nikah yang tak dicatat di petugas yang udah dipilih oleh pemerintahan dalam perihal tersebut KUA, tak ditonton oleh banyaknya orang serta tidak dikerjakan di depan PPN (Karyawan Pencatat Nikah).

Nikah siri dipandang resmi oleh masyarakat di tempat lantaran resmi berdasarkan agama Islam tapi menyalahi keputusan pemerintahan.

Konsepsi serta pemaknaan nikah siri bekasi masih exist dari sekian waktu serta secara prinsip memiliki tujuan buat “rahasiakan” pernikahan biar ada beberapa pihak khusus yang tak mengenali berlangsungnya pernikahan itu.

Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Mengesahkan Nikah Siri

Nikah siri dalam penglihatan Islam ialah nikah yang dilakukan sekedar utk penuhi keputusan mutlak untuk syahnya janji nikah yang diikuti adanya calon pengantin lelaki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul.

Proses nikah siri cuma dijalankan harus atau rukun nikahnya saja sedang sunnah nikah tidak dijalankan, terutama perihal mengabarkan pernikahan atau yang disebutkan perhelatan/perayaan.

Dengan begitu beberapa orang yang ketahui pernikahan itu pula terbatas pada golongan khusus saja Nikah siri bekasi dalam kajian sosial ada dua wujud :

Pertama, pernikahan yang dilakukan di antara mempelai lelaki dan wanita tiada kedatangan wali dan saksi-saksi, atau dikunjungi wali tanpa saksi-saksi, lantas mereka sama-sama berwasiat untuk rahasiakan pernikahan itu.

Tipe pernikahan ini batil (tidak sah), sebab tak penuhi kriteria-persyaratannya, yakni faktor wali dan saksi-saksi.

Kedua, pernikahan yang terjadi dengan rukun-rukun serta kriteria-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, walau demikian mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata untuk rahasiakan pernikahan dari pengetahuan warga atau beberapa orang.

Berikut Syarat Nikah Siri Bekasi Yang Sesuai sama ajaran Islam

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan betul-betul diketahui di golongan banyak ulama, sekurangnya sejak mulai zaman imam Malik bin Anas, tetapi nikah siri yang dikenali pada periode dulu berlainan pengertiannya dengan nikah siri pada waktu sekarang ini.

Pada waktu dulu yang diartikan dengan nikah siri bekasi ialah pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan dan ketentuannya menurut syari’at, ialah terdapatnya mempelai lelaki dan mempelai wanita, ada ijab qabul yang tengah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki dan dilihat oleh 2 orang saksi.

Akan tetapi sang saksi disuruh untuk rahasiakan atau mungkin tidak menginformasikan berlangsungnya pernikahan itu ke khalayak luas, ke warga serta sendirinya tidak ada i’lanun-nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk yang lainnya.

yang dipermasalahkan ialah apa pernikahan yang dirahasiakan, tidak dipahami oleh pihak lain resmi atau mungkin tidak, karena nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur serta persyaratan-syaratnya.

Nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam yaitu resmi kalau penuhi rukun serta semuanya syarat syahnya nikah meskipun tidak dibuat.

Karena syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak mengontrol secara riil mengenai ada pendataan perkawinan.

Peraturan Cara Nikah Siri Bekasi yang ada pada pengadilan agama

Menurut hukum positif, nikah siri bekasi ini tak syah karena tidak penuhi satu diantara syarat resmi perkawinan yakni pendataan perkawinan ke Petinggi Pencatat Nikah.

Tidak ada pendataan, jadi pernikahan itu tak miliki akte orisinal yang berwujud buku nikah. Sementara itu akte nikah itu didapat melaui permintaan itsbat nikah yang diberikan terhadap Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan dilakukan sebagai halnya diputuskan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, misalnya tiap orang yang bisa melaksanakan perkawinan menginformasikan secara lisan atau tercatat gagasan perkawinannya ke karyawan pencatat di dalam tempat perkawinan dapat diadakan, selambatnya 10 hari kerja saat sebelum perkawinan dilakukan.

Lalu karyawan pencatat menelaah apa persyaratan perkawinan sudah disanggupi serta apa tidak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang.

Arah pendataan serta bukti valid berwujud Akte Nikah ialah pengin membuat perlindungan hak-hak asasi dari tiap-tiap faksi, baik dari suami apa lagi istri dan keluarga besar dari ke-2 pihak.

Dalam dokumen nikah tercantum proses ijab kabul, sebagai terapan penyerahan semuanya dari faksi wali, di dalam masalah tersebut bapak kandungan atau yang wakili. Ijab kabul itu tak main-main, maka dari itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, lebih baik ikrar itu dijalankan langsung lantas ada saksi-saksi.

Terkait dengan nikah siri, figur MUI Kyai Ma’ruf menyatakan kalau hukum nikah yang awalannya syah karena penuhi syarat serta rukun nikah, jadi haram karena ada sebagai korban.

Baca juga:

Nikah Siri: Di antara Asa dan Fakta

Semestinya penduduk mulai memahami jika yang sangat dirugikan dalam perkawinan siri dalam perihal tersebut yakni anak serta istri. Karena perkawinan tidak resmi secara hukum, karena itu istri tak kan dianggap sebagai istri yang resmi.

Istri tak punya hak atas harta gono-gini apabila terjadi perpisahan sebab secara hukum perkawinan itu dipandang tak sempat terjadi.

Dengan cara sosial wanita yang mengerjakan perkawinan di balik tangan kerap dipandang kumpul kebo sebab tinggal serumah dengan laki laki tanpa ikatan perkawinan atau dipandang sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan miliki kepelikan apabila bertemu dengan hukum. Posisi mereka dirasa tidak resmi lantaran secara hukum anak cuman miliki jalinan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja.

Berarti anak tidak punya interaksi hukum dengan ayahnya tak dapat mendapatkan hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran dan peninggalan dari ayahnya.

Terkecuali itu pasangan yang melaksanakan jasa nikah siri bekasi mempunyai arti pernikahan mereka tidak didaftarkan secara hukum maka anak yang dilahirkan sukar mendapat dokumen kelahiran, yang bakal jadi bukti dasar beragam documen sah kedepannya.

Tinggalkan komentar

/* */