Jika ada yang bertanya, apa dan sebutkan sumbangan positif Thomas Stamford Raffles bagi Indonesia. Maka tidak lain dan tidak bukan yang diingat, diantaranya 1) wilayah Jawa dibagi menjadi 16 keresidenan; 2) susunan baru pengadilan berdasarkan pengadilan Inggris; 3) penulis buku History of Java; 4) merintis berdirinya Kebun Raya Bogor; 5) namanya diabadikan pada bunga bangkai, Rafflessia Arnoldi.
Menyerahnya pemerintah kolonial Belanda tahun 1811 yang ditandai dengan adanya Kapitulasi Tuntang. Ini menjadi awal masuknya Inggris, menggantikan Belanda dalam menjajah Indonesia.
Saat itu, Thomas Stamford Raffless diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk wilayah Jawa. Thomas Stamford Raffless memegang pemerintahan selama 5 tahun, yakni antara 1811 sampai dengan 1816.
Sumbangan Positif atau Kebijakan Thomas Stamford Raffless bagi Indonesia
Perlu dicatat bahwa pada masa kolonialisasi yang dilakukan Inggris, Indonesia belum terbentuk pada masa itu.
Nama Thomas Stamford Raffless dikenang sebab ada beberapa kontribusi penting yang diberikan pada masa kolonialisasinya di wilayah Indonesia. Sumbangan positif ini juga dikenal dengan kebijakan Thomas Stamford Raffles, diantaranya:
1. Membagi Jawa menjadi 16 Keresidenan
Residen jika merujuk kepada bahasa Inggris berasal dari kata residence. Residence secara bahasa artinya adalah tempat tinggal.
Saat Thomas Stamford Raffless menjadi gubernur jenderal di Jawa, ia kemudian membagi wilayah Jawa secara administrasi menjadi 16 keresidenan.
Tujuan pembagian daerah menjadi 16 residen adalah untuk mempermudah pemerintah melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Selanjutnya, tiap keresidenan dikepalai oleh seorang residen dan asisten residen.
2. Susunan Pengadilan Inggris
Saat diangkat menjadi Letnan Jenderal tahun 1811, Thomas Stmaford Raffles membawahi Pulau Jawa dan wilayah lainnya (Palembang, Banjarmasin, Makassar, Madura, dan kepulauan Sunda Kecil).
Tahun 1812, Thomas Stamford Raffles mengeluarkan maklumat yang mengubah susunan pengadilan mengikut susunan pengadilan Eropa. Pada masa Raffles, susunan pengadilan tersebut diantaranya berupa perbedaan susunan pengadilan antara bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dengan yang berada di desa-desa atau pedalaman.
3. Buku The History of Java
Buku Sejarah Pulau Jawa (The History of Java) adalah buku karangan Thomas Stamford Raffles. Buku ini diterbitkan tahun 1817.
Buku tersebut menggambarkan tentang keadaan penduduk pulau Jawa, ada istiadat, keadaan geografi, bahasa, dan agama masyarakat Jawa.
Buku ini diterbitkan dalam dua volume dan dilengkapi dengan banyak halaman bergambar. The History of Java telah dicetak ulang tahun 1965 oleh Oxford University Press, London.
4. Kebun Raya Bogor
Indonesia memiliki keanekragaman flora yang sangat banyak dan memukau. Pun begitu dengan Raffless, karena keunikan flora yang dimiliki maka ia mendorong pembukaan Kebun Raya Bogor.
Sayang, karena masa kolonialisasinya di Indonesia yang tergolong singkat. Proses penyelesaian kebun raya tersebut baru selesai semasa kolonialisasi Belanda.
5. Bunga Bangkai, Rafflessia Arnoldi
Thomas Stamford Raffless bersama asistennya, Joseph Arnoldi adalah orang yang menemukan bunga bangkai raksasa di hutan belantara Bengkulu tahun 1818. Saat itu, Raffless menjadi Letnan Gubernur Bengkulu dibawah jajahan Inggris.
Baca juga:
6. Sistem Landrent Thomas Stamford Raffless
Meski disatu sisi terdapat sumbangan positif yang dilakukan oleh Thomas Stamford Raffless, namun disisi lain Thomas Stamford Raffless-lah yang memperkarsai sistem Landrent di wilayah jajahan Indonesia waktu itu.
Sistem Landrent ini adalah sistem sewa tanah. Sistem Landrent ini lebih dikenal sebagai sistem pajak tanah. Artinya, semua tanah yang digarap oleh petani adalah tanah negara. Rakyat adalah penyewa terhadap tanah-tanah pemerintah. Sehingga pada waktu itu rakyat harus memberikan pajak atas tanah yang digarapnya.
Pokok-pokok Sistem Landrent Thomas Stamford Raffless
- Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan
- Hasil pertanian dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati-bupati.
- Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah. Sebab pemerintah adalah pemilik tanah.
Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Sistem sewa tanah Raffles disebut juga dengan Landrent (Land: tanah, rent: sewa). Sistem ini mengalami kegagalan sebab terdapat kesulitan dalam penerapannya.
- Rakyat pribumi terutama yang berada di desa tidak biasa menggunakan uang. Sebab pada masa kolonial Belanda, rakyat membayar dengan langsung memberikan hasil bumi.
- Sistem feodalisme yang masih sangat kental di tengah masyarakat.
- Susahnya menentukan besar kecilnya pajak pada luas tanah yang berbeda.
- Sulitnya dalam menentukan kondisi kesuburan tanah
- Terbatasnya jumlah pegawai.
Harus diakui emg sih banyak hal yang menjadi peninggalan positif meski apapun alasannya kolonialisme itu tidak benar
Sepakat bang. Ada memang sisi positifnya, cuman jika sudah merujuk pada penjajahan yang dilakukan, sedari awal saja niatnya sudah tidak bagus.