Ketika bekerja di sebuah perusahaan biasanya kita harus mengumpulkan berkas-berkas termasuk ijazah asli. Masalah yang sering terjadi ketika keluar dari perusahaan adalah ijazah asli ditahan oleh perusahaan. Banyak orang yang merasa bingung tentang bagaimana cara mengambil ijazah yang ditahan perusahaan. Jika memang Anda mengalami masalah ini tentu penting untuk mengetahui cara tepat mengambil ijazah sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Menurut web kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menahan ijazah adalah pelanggaran HAM.
Bagaimana Cara Mengambil Ijazah yang Ditahan Perusahaan
Ijazah merupakan tanda bukti telah menyelesaikan suatu pendidikan dan surat yang sangat berharga. Namun dalam pekerjaan, kadang dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu ijazah menjadi hal yang dijaminkan. Lantas, bagaimana cara mengambil ijazah yang ditahan perusahaan? Yuk simak terus artikel ini sampai selesai.
Membayar Penalti Ijazah
Penting sekali bagi setiap pekerja atau karyawan di perusahaan untuk mematuhi aturan hukum yang ada. Ketika anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan tentu sudah mengetahui mengenai perjanjian yang disepakati sejak awal.
Apabila anda bekerja dengan kontrak misalnya saja untuk 5 tahun akan tetapi harus keluar sebelum masa kontrak habis, biasanya perusahaan akan menahan ijazah.
Untuk bisa mengambil ijazah tentu anda tidak bisa seenaknya saja akan tetapi harus membayar penalti atas ijazah yang ditahan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Cara mengambil ijazah yang ditahan perusahaan satu ini sangatlah tepat karena apapun yang sesuai dengan hukum tidak akan sulit untuk dilakukan. Akan tetapi jika ternyata setelah membayar penalti atas ijazah Anda perusahaan masih ngotot untuk menahan ijazah maka anda perlu untuk melakukan tindakan lain.
Perusahaan yang terpercaya dan profesional tidak akan melakukan penahanan ijazah apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Antara perusahaan dengan karyawan harus memiliki dasar hukum serta harus mampu menunaikan hak serta kewajiban masing-masing.
Undang-undang Tenaga Kerja
Tanpa mengetahui dasar hukum yang ada memang kita sangat mudah diakali oleh seseorang atau bahkan perusahaan. Jadi anda harus memiliki wawasan yang luas terutama apabila mengalami masalah seperti ini. Berdasarkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan telah disebutkan mengenai aturan yang harus dilakukan oleh perusahaan serta karyawan.
Berdasarkan dalam undang-undang tersebut telah disebutkan tentang perjanjian kerja. Ada beberapa jenis penyelesaian pekerjaan yang disebutkan dalam undang-undang tersebut yaitu pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu.
Baca juga: Kerugian IJAZAH tidak terdaftar di DIKTI
Aturan Mengundurkan Diri Sebelum Masa Perjanjian
Apabila Anda memang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan akan tetapi belum sampai pada masa perjanjian tentu anda harus bertanggung jawab. Ikuti apa yang ada dalam isi perjanjian maka ijazah akan diberikan oleh perusahaan secara sukarela.
Akan tetapi jika anda tidak memenuhi perjanjian tersebut tentu perusahaan bisa saja mengambil jalur hukum yang justru semakin membuat anda dirugikan. Jangan sampai hanya karena tidak mau membayar ganti rugi atau mengikuti perjanjian, Anda mengalami masalah yang serius.
Cara mengambil ijazah yang ditahan perusahaan yang pertama apabila kasus seperti yang satu ini maka satu-satunya cara adalah dengan membayar penalti atau ganti rugi.
Baca juga:
Melaporkan atau Melakukan Gugatan maka
Berbeda kasus dengan yang pertama, apabila perusahaan menahan ijazah tanpa hak yang jelas atau tidak sesuai dengan perjanjian maka anda bisa maka bisa melakukan pengaduan ijazah ditahan (gugatan). Tetapi sebelum anda melaporkan perusahaan sebaiknya dipelajari terlebih dahulu mengenai perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
Setelah yakin jika ijazah tersebut memang sudah seharusnya dikembalikan kepada anda maka jangan ragu untuk melakukan gugatan. Namun jika ingin cara yang lebih kekeluargaan maka anda bisa mencoba negosiasi dengan perusahaan. Apabila negosiasi secara halus membuahkan hasil tentu anda tidak harus melakukan gugatan.
Memberikan alasan mengambil ijazah yang ditahan perusahaan yang baik merupakan langkah negosiasi yang paling baik. Simak, 11 alasan resign yang masuk akal.
Perusahaan berhak menahan ijazah Anda jika memang sesuai dengan aturan yang telah disepakati sejak awal. Tetapi jika anda sudah memenuhi kewajiban maka anda berhak untuk meminta kembali ijazah juga sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada intinya cara mengambil ijazah yang ditahan perusahaan dimulai dari membaca kembali aturan atau perjanjian yang telah disepakati. Selanjutnya Anda harus memenuhi kewajiban sebelum menuntut hak. Apabila sudah jelas jika penahanan ijazah tersebut melanggar hak, Anda bisa melakukan gugatan. Akan tetapi sebaiknya anda melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada perusahaan untuk mengembalikan ijazah secara baik-baik.
Itulah informasi tentang cara mengambil ijazah yang ditahan perusahaan yang bisa anda lakukan. Semoga informasi ini membantu Anda yang ingin mengambil ijazah yang di tahan oleh perusahaan.
Apa aku salah ku sakit jd g bisa bekerja tetapi ijasah masih di Indomaret tp pas ku sembuh ingin minta ijasah g di beri karena ku g bisa bayar denda yg 2 jt itu sampai skrng da blm ku ambil karena g da uangny apa yg hrs ku lakukan mau lamar kerja ijasah g ada
Apah saya salah sudah ikut semu aturan di perusana pt esta dana ventura namun ijasaha saya masih tidak bisa di keluarkkan karna di tuduh memakai uang
Saya melamar Pekerjaan di warung makan Dan pemiliknya adalah Polisi yang bekerjasama dengan Tim outsourcing kuliner, saat saya diterima Dan Bekerja 1minggu.Tim outsourcing mendatangi saya Untuk menandatangani kontrak kerja 3bln dengan upah 30rb/hari Dan Saya diwajibkan Memberikan ijazah asli Ke Tim outsourcing, seminggu kemudian saya mendapatkan panggilan Pekerjaan di hotel bintang 4 Dan langsung Bekerja Tanpa outsourcing Dan Tanpa tahan ijazah.. akhirnya Saya putuskan ingin resign Dari warung yang Menahan ijazah saya,,tapi pihak warung meminta saya Untuk membayar uang 3juta karena saya melanggar kontrak.Akhirnya saya menolak Dan pergi meninggalkan warung tersebut. 1tahun kemudian saya kembali Ke warung tersebut Untuk menanyakan kembali ijazah saya,tapi yang saya dapati adalah warung tersebut sudah bangkrut Dan tutup.Dan tidak ada yang Tahu soal pemilik bahkan alamat pt Dari Tim outsourcing. Lalu apa solusi bagi saya Untuk bisa mendapatkan ijazah saya ya? Tolong mungkin ada yang bisa bantu kasih masukan? Terimakasih