Indorsie.com – Bagaimana cara perpanjangan STR perawat oline terbaru? Sebab, ada yang berbeda sejak tahun 2019, terutama perubahan pada cara permohonan STR perawat. Untuk mendapatkan STR baru atau perpanjangan STR perawat, semuanya dilakukan via Online. Ini dilakukan melalui STR Online versi 2.0.
Tujuannya apa?
Tujuannya semata agar pelayanan registrasi dapat lebih mudah, lebih cepat, dan terintegrasi dengan MTKI, MTKP, dan organisasi profesi.
Kemudian, jika kita lihat terdapat perbedaan antara STR lama (1.0) dengan STR versi baru (2.0). Bedanya STR versi 1.0 dengan STR versi 2.0 adalah adanya tambahan barcode.
Kelengkapan Berkas STR Perawat:
Sebelum melakukan perpanjangan STR secara online, maka terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan administrasi berikut ini:
- Foto 4×6 background merah/seragam profesi. Ukuran foto maksimal 200kb, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
- KTP ukuran file maksimal 1Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg
- Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi, ukuran maksimal 1Mb dengan format pdf.
- Memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.
Untuk menjamin keamanan data, diharapkan registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
Tata Cara Perpanjangan STR Perawat Online
Untuk melakukan perpanjangan STR Perawat Online, silahkan ikuti tahap demi tahap langkah berikut ini:
- Masuk ke alamat: http://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Pada tahap ini, kita menganggap bahwa Kita belum punya PIN. Klik “Belum Punya PIN” untuk mendapatkan PIN.
- Masukkan email yang aktif. Jangan memakai email orang lain.
- Pada bagian No NIK, masukkan nomor induk kependudukan sesuai yang tertera di KTP (opsional, bisa juga dilihat di kartu keluarga).
- Masukkan kode captcha yang muncul. Kemudian klik “Daftar“.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Data Valid di pojok kanan atas, jika data pribadi yang dimasukkan tadi valid.
- Setelah memastikan semua data valid, centang pada bagian keterangan bawah “Dengan ini saya menyatakan data tersebut benar data saya” Kemudian klik “Daftar“.
- Kemudian, akan muncul PIN. Catat atau copy PIN tersebut untuk digunakan masuk akun (log in)
- Setelah sukses mendapatkan PIN, silahkan menuju ke menu awal untuk melakukan log in, masuk. Klik http://ktki.kemkes.go.id/registrasi.
- Seperti langkah diawal, masukkan alamat email anda, ketikan PIN yang telah dibuat (besar kecilnya huruf dan angka harus sama), masukkan kode captcha yang muncul. Klik “Masuk“.
- Setelah itu muncul pemberitahuan agar diperhatikan dengan seksama, terutama pada poin 6 (Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon. Kemudian centang, Saya sudah membaca dan memahami ketentuan di atas.
- Dengan mencentang pernyataan tersebut, maka akan muncul pilihan “Registrasi Baru” dan “Perpanjangan“. Silahkan pilih “Perpanjangan“.
- Di menu perpanjangan STR ini, isikan data diri berupa Nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan Nomor STR lama. Setelah itu, klik “Kirim“.
- Selanjutnya, ada 3 step yang perlu diisi dengan lengkap. Step 1 berupa Info Pribadi, Step 2 berupa info administrasi, dan Step 3 berupa uji kompetensi.
- Pada step 1, masukan persyaratan berkas pribadi yang dibutuhkan, seperti pas foto resmi, surat sehat, STR lama, dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi. Detail alamat rumah sesuai dengan KTP dan nomor handphone. Pada bagian korespondensi, centang pada “Alamat Koresponden sama dengan alamat rumah”, pada bagian ini bisa tidak menggunakan alamat rumah jika susah diakses oleh POS, jasa pengiriman. Opsional menggunakan alamat yang mudah dijangkau, misal alamat sekretariat DPD PNI. Kemudian klik “Lanjut“.
- Setelah melengkapi Step 1, silahkan menuju Step 2 dengan mengisi data-data penting yang diminta. Tidak semua data harus diisi jika memang tidak ada, yang paling penting adalah mengisi data-data yang ditandai bintang (*). Isikan data yang sesuai seperti, data pendidikan (nomor ijazah, tanggal ijazah), dan kompetensi. Kemudian klik “Lanjut“.
- Pada Step 3 tentang Uji Kompetensi, untuk perpanjangan yang dibutuhkan adalah nomor surat rekomendasi dan tanggal surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini biasanya diterbitkan oleh PPNI Provinsi (DPW). Jika sudah, klik “Selesai“.
- Terakhir, setelah step 3 selesai, maka akan muncul pemberitahuan “Selamat! Registrasi selesai“. Pada keterangan “Pengajuan anda sudah selesai dan menunggu validasi dari OP“. Nanti PPNI akan memvalidasi data-data yang dimasukkan.
- Jika permohonan perpanjangan STR telah disetujui, maka akan muncul tampilan seperti ini.
- Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan.
- Setelah melakukan pembayaran, pantai email pribadi dan akun STR untuk mendapatkan info terbaru. Perpanjangan STR yang sudah jadi akan dikirim ke alamat korespondensi.
- Untuk memperjelas langkah-langkah tersebut, bisa melihat video tutorial dari official Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Jasa Perawat Home care Terbaik
Penutup
Demikian tutorial cara perpanjangan STR perawat online terbaru, yang mulai berlaku tahun 2019. Dasar hukum dari STR online ini adalah adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK/02.02/1/3106/2018 tentang Pemberlakuan Perubahan Permohonan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan.