Bagi Anda sebagai pemilik UMKM di bidang makanan, maka harus mengetahui informasi mengenai cara dan biaya mengurus ijin PIRT. Produk Industri Rumah Tangga atau biasa disingkat PIRT adalah sertifikasi perizininan sebagai jaminan tertulis terhadap produk pangan dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap produksi hasil pangan industri rumahan yang sudah memenuhi syarat dan standar
Biaya Mengurus Izin PIRT
Anda tidak perlu mengeluarkan biaya selama mengurus izin PIRT ini lantaran memang semua proses bisa dilakukan tanpa adanya penarikan uang dari petugas di Dinas Kesehatan tingkat kabupaten dan kota.
Tentu hal ini akan memudahkan para pemilik industri rumahan untuk membuat perizinan ini.
Biaya hanya akan dikeluarkan apabila produk Anda memang memerlukan uji sampel bahan baku sampai jadi. Pemohon perlu menanggung semua anggaran pengujian di dalam laboratorium.
Besar kecilnya pun beragam tergantung dengan jenis, jumlah dan tingkat kesulitan material yang akan diuji.
Biaya juga perlu Anda keluarkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting mulai dari awal pengajuan atau memenuhi persyaratan.
Misalnya jika produk memerlukan label kemasaan sebelum bisa mengajukan ijin PIRT. Maka sebagai pemilik usaha harus mengisinya terlebih dahulu.
Cara Mengurus PIRT
Adanya ijin PIRT nyatanya bisa meningkatkan nilai jual dari sebuah produk terutama bagi makanan dan minuman.
Konsumen tentu akan merasa lebih percaya akan keamanan dari bahan pangan tersebut jika sudah memenuhi standar dan persyaratan pemerintah.
Berikut adalah cara mengurusnya:
1. Mengetahui Produk yang Bisa dan Tidak Bisa Mengajukan PIRT
Anda harus mengetahui produk apa saja yang diperbolehkan untuk mengajukan PIRT karena tidak semuanya wajib mengurusnya.
Beberapa diantaranya diproduksi tanpa adanya proses sterilisasi, pembekuan, pangan olahan hewani, khusus diet atau keperluan medis khusus.
Sementara produk pangan yang tidak bisa mengajukan PIRT adalah susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralk0h0l, air minum dalam kemasan, produk pangan oleh BPOM dan memenuhi syarat SNI.
2. Pergi ke Dinas Kesehatan
Anda perlu pergi ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah Kabupaten, Kota atau Provinsi untuk mengajukan PIRT. Nantinya pemohon harus mengisi formulir pendaftaran yang berisikan nama usaha, alamat, nama pemilik, nama produk, alamat pemilik, jenis produk, cara pembuatan sampai kemasan.
Anda juga harus membawa fotokopi KTP, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, denah dari lokasi usaha, surat keterangan usaha oleh Puskesmas setelah petugas melakukan peninjauan, draft label produk mulai dari nama, merk, produsen, alamat, berat bersih, komposisi, tanggal kadaluarsa dan kode.
3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Anda diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan terkait keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Tahapan ini bersifat kolektif sehingga dilaksanakan ketika peserta sudah memenuhi batas kuota.
Sebagai pemohon akan mendapatkan beberapa materi selama mengikutinya melalui unit pelayanan terpadu.
Gambar di atas adalah contoh alur dan prosedur untuk memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan.
Ada beberapa materi penyuluhan yang bisa diperoleh yakni pedoman produksi pangan baik bagi industri rumah tangga, pemilihan bahan mentah dan BTP, penyakit-penyakit akibat makanan dan minuman, hygiene sanitasi pengolahan hingga karyawan, kontaminasi silang dan masih banyak lagi.
Simak juga: Alasan mengapa makanan Awetan perlu Dikemas
4. Survey Lapangan dari Petugas Puskesmas
Petugas puskesmas akan melakukan survey lapangan ke lokasi berdirinya usaha setelah Anda tuntas mengikuti penyuluhan. Peninjauan ini bertujuan untuk mengeluarkan surat keterangan produksi pangan tersebut.
Pengecekan ini pun juga memiliki fungsi meninjau secara langsung cara pembuatannya.
Ada beberapa aspek yang perlu dinilai ketika petugas Puskesmas sedang survey mulai dari kebersihan lingkungan produksi, fasilitas dan bangunan meliputi ukuran, ventilasi, tempat cuci tangan dan lain sebagainya, peralatan selama pembuatan, suplai air, kesehatan karyawan dan lainnya.
Gambar di atas adalah salah satu contoh
blanko surat untuk pengajuan PIRT. Biasanya urutan permohonan PIRT ada perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain.
Sebagai contoh untuk di daerah Sidoarjo. Pertama mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kemudian mengisi formulir usaha dan data produk.
5. Pengambilan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Anda bisa langsung mengambil sertifikat PIRT tersebut apabila semua tahap sudah diikuti dengan baik.
Umumnya hal ini hanya akan memerlukan waktu selama 2 minggu sehingga pemilik usaha dapat datang ke Dinas Kesehatan Kota, Kab atau Provinsi untuk pengambilan sertifikasi produk pangan ini.
Peserta pengajuan sertifikasi PIRT akan memperoleh dua sertifikat yaitu PIRT dan penyuluhan.
Keduanya mampu membuat usaha yang dijalankan telah terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui ketika sudah memasuki batas waktunya yakni biasanya 3 atau 5 tahun.
6. Memperpanjang Izin PIRT dan Mengubah Kepemilikan
PIRT yang sudah diperoleh harus dilakukan pembaharuan karena masing-masing memiliki masa kadaluarsa.
Tidak hanya itu saja, sertifikat ini juga bisa saja diubah kepemilikannya kepada pihak lain apabila ada alasan tertentu.
Keduanya memiliki prosedur hampir sama sehingga perlu diketahui.
Anda bisa mengajukan perpanjangan PIRT selambatnya 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku PIRT.
Sementara perubahan kepemilikan industri ini harus dilaporkan kembali kepada Walikota atau Bupati lewat Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Melunasi Biaya Mengurus Ijin PIRT
Sesuai dengan ulasan sebelumnya, bahwa mengurus sertifikasi PIRT ini tidak akan dikenakan biaya terkecuali jika memerlukan uji lab maka harus ditanggung oleh pemohon.
Anda juga harus memenuhinya sesuai dengan kebutuhan untuk mendapatkan izin dari pihak berwajib ini.
Anda pun dituntut untuk menyelesaikan segala persyaratan yang tidak jarang di antaranya akan mengeluarkan banyak biaya.
Contoh kecilnya ialah melampirkan tanggal kadaluarsa dimana harus melalui beberapa pertimbangan seperti penggunaan bahan mentah hingga kemungkinan kontaminasi.
Itulah tadi ulasan singkat mengenai cara dan biaya mengurus ijin PIRT yang perlu diketahui sebagai pemilik dari usaha rumahan dalam bidang pangan.
Sertifikasi ini mampu meningkatkan nilai jualnya sehingga calon pelanggan akan lebih tertarik untuk membelinya karena merasa aman dan nyaman untuk menggunakan.
Pak jadi saya mulai dari mana mau mengurus pertama kali izin pirt apakah seharus sya ke puskesmas terdekat agar mendapatkan rujukan ke kantor dinas kesehatan
Saran kami sebagai penulis. Bapak bisa langsung ke dinas kesehatan dulu untuk mengetahui informasi dan alur pendaftaran.
Karena boleh jadi, alur atau tata cara pendafatran tiap daerah ada sedikit perbedaan satu sama lain.